Penelitian ini menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam era desentralisasi, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih berdaya guna dan tepat sasaran. Namun, implementasi kebijakan ini sering kali diwarnai oleh tantangan seperti konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas daerah, dan kendala pengawasan. Studi ini juga membahas faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah, termasuk aspek hukum, koordinasi, dan sumber daya manusia.
Copyrights © 2024