Pemerintahan desa merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di daerah, Era reformasi melahirkan gagasan pemberian otonomi pada Desa sebagai bagian pemerintahan terkecil dari Negara, Penelitian ini merupakan penelitian hukumnormatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aproach), menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut dalam hal kedudukan Peraturan DesaPengaturan peraturan desa dan mekanisme pembentukannya diatur dalam peraturan pelaksanaannyadalam undang-undang desatelah memberikan lex specialis bagi peraturan desa sehingga kehadirannya kini menjadi sebuah keharusan dalam sebuah pemerintahan desa.
Copyrights © 2024