Substansi UU Desa telah memberikan kewenangan pembangunan kepada desa dari yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun banyaknya klausul pengaturan yang berkaitan dengan suprastruktur desa berimplikasi kepada kewenangan pembangunan desa yang diberikan menjadi tidak sepenuhnya menjadi hak desa. Secara administratif desa disibukan dengan rigid-nya tahapan dan pelaporan pembangunan desa yang harus disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018. Pada periode kedua kepemipinan Bupati Indragiri Hilir (H. Wardan) bersama H. Syamsudin Uti periode 2019-2023, dilakukan perubahan strategi penguatan program DMIJ menjadi DMIJ Plus Terintegrasi dalam penguatan pengembangan ekonomi masyarakat desa dan kawasan perdesaan melalui pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Program DMIJ adalah program pemerintah kabupaten melalui pendekatan pemberdayaan dengan mengefektifkan fungsi pemerintah desa, kelembagaan desa untu merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan pengawasan pembangunan secara partisipatif.
Copyrights © 2024