Koperasi sebagai entitas usaha berbasis kekeluargaan sering kali mengalami penyimpangan dalam pengelolaannya, yang mengarah pada kerugian bagi anggota. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dan jelas mengenai tanggung jawab pengawas koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengawas koperasi terkait kesalahan dalam pengelolaan, serta memberikan rekomendasi untuk menciptakan kepastian hukum dalam sistem perkoperasian di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 4 Tahun 2023. Penelitian ini juga melibatkan studi doktrinal terhadap putusan pengadilan terkait kesalahan pengelolaan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawas koperasi memiliki tanggung jawab hukum yang jelas atas kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan. Penegakan sanksi administratif maupun pidana diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pengawas. Kesimpulan pengawasan yang efektif dan penegakan tanggung jawab pengawas koperasi sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan anggota. Regulasi yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pengawas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kinerja koperasi di Indonesia. Temuan penelitian ini mengimplikasikan bahwa peningkatan pengawasan koperasi dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan bagi pengawas mengenai manajemen risiko dan akuntabilitas. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik, koperasi dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Dampaknya, masyarakat akan lebih percaya untuk berpartisipasi dalam koperasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota serta komunitas secara keseluruhan
Copyrights © 2024