Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan instansi yang memiliki peranan penting dalam menjembatani antara pemerintah daerah dan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui fungsi legislasi, dengan menampung setiap aspirasi berupa usulan. Penelitian ini membahas tentang bagaimana anggota dewan melaksanakan fungsi legislasi yang dimiliki. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian deskriptif studi kasus. Tahapannya, masyarakat menyampaikan aspirasi ke anggota Dewan yang kemudian akan dikaji menjadi peraturan daerah. Peraturan daerah yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Perda Inisiatif. Anggota Dewan dalam lingkupnya memiliki Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebagai badan khusus pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Bapemperda beserta Kepala Daerah / Bupati kemudian bersama-sama menyusun dan mengesahkan rancangan-rancangan peraturan daerah. Setiap proses penyusunan harus memperhatikan tahapan-tahapan secara rinci dan urut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Hasil dari Raperda akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sifatnya mengutamakan masyarakat dan tidak merugikan mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024