Abstrak: Studi Islam merupakan kajian keislaman dengan objek materi ajaran-ajaran agama dan fenomena keberagamaan masyarakat. Teori dan metode yang digunakan pun bersumber dari berbagai disiplin ilmu, baik doktrinal-normatif maupun yang bersifat historis-empiris. Dua pendekatan itu telah banyak dilakukan oleh tokoh pemikir muslim dunia dengan berbagai disiplin ilmunya, sehingga kajian studi Islam juga dapat dilakukan melalui studi pemikiran para tokoh dalam perspektif metodologis. Salah satu pemikir muslim yang memiliki sumbangsih besar dalam diskursus hukum Islam adalah Abu Ishaq Al-Syatibi. Paper ini merupakan hasil penelitan kualitatif dengan metode literatur review atas berbagai artikel hasil penelitian dan pemikiran yang sudah ada tentang Abu Ishaq Al-Syatibi. Tulisan ini difokuskan pada tela’ah biografi, karya-karyanya dan metode-metode yang digunakan dalam kajianya sebagai bagian kontruksi berfikirnya. Al-Syatibi juga melahirkan banyak karya dari disiplin ilmu bahasa dan ushul fiqh. Al-Syatibi juga ulama yang mampu mengkonseptualisasikan maqasid syari’ah secara baik dan luas yang menggunakan metode hermenutik, istiqra’ ma’naqi dan maslahah mursalah. Dari pemikiranya inilah, kemudian konsep maqasid berkembang luas dan diaplikasikan dalam banyak kehidupan modern umat islam.
Copyrights © 2024