Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia remaja atau di bawah usia yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 yang menjelaskan tentang usia seseorang yang dapat melakukan pernikahan yaitu laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pernikahan dini, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini, dampak dari pernikahan dini, serta pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini. Untuk mengetahui permasalahan yang menyeluruh dan lebih mendalam, dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan data dan fakta mengenai pernikahan dini dan permasalahannya di Desa Sukodono Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Kemudian dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor yang menyebabkan pernikahan dini berbeda dengan dulu. Faktor utama yang melatar belakangi pernikahan dini di Desa Sukodono yaitu pergaulan bebas di kalangan para remaja yang menyebabkan timbulnya perzinahan, faktor ekonomi, pendidikan, perjodohan, dan faktor sosial. Pernikahan dini berdampak pada psikologi, sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Pandangan masyarakat berbeda-beda terhadap pernikahan dini yaitu positif dan negatif tergantung dampak dan faktor yang melatar belakangi pernikahan dini.
Copyrights © 2024