Salah satu kebijakan Pemerintah kota Baubau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesadaran/kepatuhan wajib pajak adalah Peraturan Walikota Baubau Nomor 54 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan kepada wajib Pajak PBB P2. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses implementasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pada Bapenda Kota Baubau yang meliputi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan atau verifikasi data. Komunikasi antar implementor kebijakan dilakukan secara intens, sehingga berbagai kendala yang terkait pelaksanakan kebijakan dapat di minimalisir. Informasi implementasi kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 kepada pelaksana kebijakan, kelompok sasaran dan pihak lain yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung, kejelasan kebijakan yang telah ditransmisikan kepada pelaksana, target grup dan pihak lain secara jelas sehingga mereka mengetahui apa yang menjadi maksud, tujuan dan sasaran serta substansi dari kebijakan publik tersebut.konsisistensi kebijakan jelas.
Copyrights © 2024