Wajib pajak berkewajiban menghitung dan menyetor pajak, serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini adalah memberikan pendampingan kepada karyawan mitra dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S & 1770 SS dengan menggunakan e-filing. Hal ini guna memberikan solusi bagi karyawan di mitra untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi. Target luaran yang akan dicapai adalah artikel publikasi dalam forum ilmiah sebagai pemakalah. Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode pelatihan materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Form 1770 S & 1770 SS dengan menggunakan e-filing. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan memberikan materi mengenai pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta tutorial secara offline dan soft copy materi kepada Mitra. Adapun isi dari tutorial yang dilakukan adalah penjelasan e-filing, simulasi pengisian, dan pelaporan e-filing SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi formulir 1770 S & 1770 SS, sehingga karyawan mitra dapat mempraktekkan secara langsung dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing.
Copyrights © 2023