TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 6 No 01 (2024)

Peralihan Kewenangan Managerial Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023

masiga, andika kareso (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2024

Abstract

Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan "dual roof system" dimana di berbagai peradilan telah menganut "one roof system". Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumu?an masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak merut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana peralihan kewenangan managerial pengadilan pajak pasca putusan Mahkama Konstitusi nomor registrasi 26/PUU-XXI/2023? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melaksanakan penelitian studi kepustakaan, serta mempergunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Mahkamah Agung (MA) bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Uncostitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. "Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, "Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan mekanisme peralihan kewenagan managerial selambat- lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Putusan menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkama Agung.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...