Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan "dual roof system" dimana di berbagai peradilan telah menganut "one roof system". Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumu?an masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak merut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana peralihan kewenangan managerial pengadilan pajak pasca putusan Mahkama Konstitusi nomor registrasi 26/PUU-XXI/2023? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melaksanakan penelitian studi kepustakaan, serta mempergunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Mahkamah Agung (MA) bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Uncostitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. "Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, "Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan mekanisme peralihan kewenagan managerial selambat- lambatnya tanggal 31 Desember 2026". Putusan menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkama Agung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024