Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum perkawinan di Indonesia serta berbagai permasalahan yang muncul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi perkawinan di Indonesia telah melalui tiga fase yang diwarnai oleh berbagai tantangan. Proses perkembangan hukum perkawinan di Indonesia telah melalui perjalanan yang panjang untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Saat ini, terdapat beberapa isu yang dianggap melanggar ketentuan mengenai perkawinan, seperti perkawinan antaragama, perkawinan sirri, perkawinan sesama jenis, dan kawin kontrak. Dari perspektif sejarah, hukum perkawinan di Indonesia menunjukkan kesamaan sejak masa penjajahan Belanda hingga diberlakukannya Undang-Undang No 1 tahun 1974, meskipun dengan ruang lingkup yang semakin luas.
Copyrights © 2024