Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, namun sering menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keputusan UMKM dalam menggunakan jasa konsultan pajak dapat membantu mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien dan tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap satu pemilik UMKM yang telah menggunakan jasa konsultan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan konsultan pajak membantu dalam perhitungan pajak yang lebih akurat dan penyederhanaan proses pelaporan pajak, meskipun biaya yang dikeluarkan menjadi kendala utama. Pemilik UMKM juga merasakan manfaat dalam mengakses teknologi perpajakan seperti e-Filing dan e-SPT melalui bantuan konsultan. Meskipun demikian, ketergantungan pada konsultan dapat menghambat pengembangan kemampuan internal UMKM dalam mengelola kewajiban pajak secara mandiri. Penelitian ini menyarankan perlunya kebijakan yang lebih mendukung dan penyederhanaan proses administrasi pajak untuk UMKM agar dapat lebih mandiri dalam pengelolaan perpajakan mereka.
Copyrights © 2024