Pendahuluan : Peraturan Menteri kesehatan no.15/2013 menyebutkan bahwa tempat umum termasuk didalamnya fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, ruang publik dan kantor/institusi milik pemerintah/swasta wajib menyediakan ruang laktasi. Ruang laktasi atau pojok ASI merupakan ruangan yang dilengkapi dengan fasilitas untuk pemberian ASI, pemerahan ASI, penyimpanan ASI perah, dan konseling untuk ibu terkait menyusui. Di Kabupaten Sleman, terdapat 25 puskesmas yang sudah memiliki ruang khusus sebagai pojok laktasi, namun fasilitas yang ada belum seluruhnya sesuai standar. Selain itu, ada pula Puskesmas yang belum memiliki catatan kunjungan untuk penggunaan ruang laktasi, maka pemanfaatan ruang laktasi belum terdokumentasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menemukan korelasi ruang laktasi dengan pemanfaatannya di 25 puskesmas Kabupaten Sleman. Metodologi: penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan survey potong lintang. Sampel adalah 25 ruang laktasi pada 25 puskesmas kabupaten Sleman. Data dikumpulkan dengan menggunakan ceklist. Selanjutnya data dianalisis dengan uji univariat dan bivariat spearman untuk mengetahui korelasi antara ketersediaan dan pemanfaatan ruang laktasi. Diskusi: Dari 25 puskesmas di kabupaten Sleman, 14 puskesmas memiliki ruang laktasi sesuai standar (56%) dan sebanyak 16 puskesmas (64%) pemanfaatan ruang laktasinya masih kurang. Hasil uji korelasi spearman’s rho sig=0,442, yang artinya tidak ditemukannya korelasi antara ketersediaan ruang laktasi dengan pemanfaatannya. Kesimpulan: Masih ada puskesmas yang memiliki ruang laktasi namun fasilitasnya belum sesuai standar, dan sebagian besar ruang laktasi di puskesmas di kabupaten Sleman pemanfaatannya masih kurang. Namun, pada 25 puskesmas kabupaten Sleman, tidak ditemukan korelasi antara ketersediaan ruang laktasi dengan pemanfaatannya. Kata kunci: Ruang laktasi, Puskesmas, Pemanfaatan ruang laktasi
Copyrights © 2024