Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil pada usaha “Mappatungka Sapi” dan aspek keadilan dalam usaha kerja sama pada akad mudharabah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, dan menginterpresentasikan data yang diperoleh sehingga memberi keterangan yang benar dan lengkap untuk pemecahan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian bahwa perjanjian hanya sekedar perkataan antara kedua belah pihak tanpa adanya perjanjian secara tertulis. Dalam sistem bagi hasil pada usaha Mappatungka Sapi menggunakan sistem bagi dua. Terdapat dua cara pembagian hasil yaitu bagi hasil hewan ternak (anak) dan hasil penjualan (uang). Sistem kerja sama bagi hasil sudah dilakukan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, bagi hasil yang mereka lakukan sesuai dengan apa yang mereka sepakati diawal akad atau perjanjian, sesuai dengan tradisi/ hukum adat.
Copyrights © 2024