Mahkamah Agung memiliki visi dan misi untuk mewujudkan peradilan yang agung berdasarkan cetak biru pembaruan peradilan pada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2035 yang salah satu misi untuk mewujudkannya melalui peradilan modern berbasis teknologi informasi terpadu. Hal ini diwujudkan dengan membuat aplikasi persidangan elektronik melalui E-Court. E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk mengajukan perkara secara online, mendapatkan perkiraan biaya perkara, dan melakukan pembayaran dan panggilan yang dilakukan melalui saluran elektronik dan online. Layanan yang termasuk dalam aplikasi E-Court adalah e-Filing (pengajuan gugatan secara online), e-Payment (pembayaran biaya hukum secara online), dan e-Summons (pemanggilan pihak secara online). E-Court merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.
Copyrights © 2024