Artikel ini meneliti pengaruh aktivisme yudisial Mahkamah Konstitusi terhadap perkembangan hukum kepolisian di Indonesia melalui lensa realisme hukum. Menggunakan metode analisis dokumen, artikel ini mengevaluasi bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempengaruhi praktik dan kebijakan hukum kepolisian, menyoroti perbedaan antara hukum teoritis dan praktik hukum sesungguhnya. Dalam konteks realisme hukum, keputusan MK tidak hanya mengubah teks hukum tetapi juga cara hukum itu diterapkan, dipersepsi, dan berevolusi dalam masyarakat. Oleh karenanya, putusan MK juga memiliki dampak yang luas dan mendalam terhadap cara kepolisian menjalankan tugasnya, baik dalam hal prosedur, praktik, maupun interpretasi hukum. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. Hal ini menunjukkan bahwa realitas hukum adalah dinamis dan responsif terhadap interpretasi yudisial serta kebutuhan sosial, dan keputusan MK berperan penting dalam membentuk realitas hukum tersebut.
Copyrights © 2024