Jurnal Yustisiabel
Vol. 8 No. 2 (2024)

KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH

Ardani, Alif Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2024

Abstract

Jual-beli merupakan bagian dari muamalah yang termasuk perbuatan yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam surah al-Baqarah ayat 275. Agar proses jual-beli terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus memenuhi rukun dan syarat sah dari jual-beli. Apabila salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah. Murabahah merupakan jenis jual beli dengan menetapkan adanya keuntungan yang disepakati oleh para pihak (penjual dan pembeli). Sedangkan syarat sah dari murabahah yaitu: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijab qabul). Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk kegiatan penyaluran dana dalam bentuk modal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank menawarkan jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah. Namun praktik yang dijalankan bank syariah harus memperhatikan syarat ketentuan jual-beli dengan menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

yustisiabel

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law ...