Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan isu sosial yang serius dan berdampak besar terhadap kehidupan perempuan di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keadilan dan kesetaraan gender bagi perempuan korban KDRT di NTB, dengan menyoroti bagaimana sistem hukum, lembaga sosial, dan masyarakat memberikan perlindungan serta akses terhadap pemulihan bagi korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah (FGD), serta studi kasus terhadap perempuan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan dan kebijakan untuk melindungi perempuan korban KDRT, implementasi di lapangan masih terbatas. Banyak perempuan korban KDRT yang mengalami hambatan dalam mengakses keadilan, baik karena faktor ketidakpahaman hukum, ketergantungan ekonomi, maupun stigma sosial. Penelitian ini juga menemukan bahwa kesetaraan gender di NTB masih menjadi tantangan besar, karena adanya nilai-nilai budaya yang menganggap perempuan sebagai pihak yang lebih lemah dan harus tunduk pada kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, diperlukan penguatan peran lembaga hukum, penyuluhan hukum yang lebih intensif, serta perubahan paradigma sosial yang lebih mendukung pemberdayaan perempuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi perempuan korban KDRT dan mendorong kesetaraan gender di NTB
Copyrights © 2025