Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa saja faktor yang menyebabkan budaya foto prewedding berkembang di tengah masyarakat. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah maraknya pasangan yang melakukan foto pre-wedding sebelum melakukan akad nikah. Mulai banyaknya masyarakat yang mengadopsi foto prewedding budaya barat yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam, seperti berani memperlihatkan adegan berpelukan dan berpegangan serta tidak banyak juga yang menggunakan pakaian terbuka dan cenderung seksi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penulis mencoba memahami suatu permasalahan melalui berbagai sumber literatur atau kepustakaan. Temuan dari penelitian ini melihat bahwa salah satu penyebab berkembangnya foto prewedding adalah karena pengaruh arus globalisasi pada budaya foto prewedding dan menganggap hal itu sebagai tren atau mencontoh gaya hidup para artis, kemudian penyebab lainnya adalah karena foto prewedding juga digunakan sebagai media informasi pernikahan pasangan melalui surat undangan pernikahan dan sebagai dokumentasi atau kenang-kenangan pernikahan dimasa mendatang. Menurut pandangan ulama bahwa foto prewedding adalah haram hukumnya menurut Islam dan syariat Islam memandang bahwa kegiatan foto prewedding itu haram apabila berlebihan seperti berikhtilah,khalwat dan kasyaful aurat. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Foto Pre-wedding, Globalisasi, Maslahah.
Copyrights © 2024