Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hukum penggunaan jalan umum di Indonesia untuk walimatul ‘urs Sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 2. Untuk mengetahui aplikasi kaidah fiqh dar ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashaleh pada hukum penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs Sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dikenal juga sebagai penelitian hukum teoritis. Metode ini mencakup analisis bahan hukum yang ada, baik berupa undang-undang dan peraturan, fikih hukum, atau literatur lainnya yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini berfokus pada eksplorasi dan pemahaman tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam konteks peraturan penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan jalan umum untuk pesta pernikahan di Indonesia diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, kaidah fikih "dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih" dalam konteks peraturan tersebut menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, penggunaan jalan umum untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Copyrights © 2024