Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya implementasi Manajemen Keuangan Syariah untuk UMKM agar dapat melakukan pengelolaan uang atau harta yang mereka miliki sesuai dengan Syariat Islam. Pada saat berkembangnya UMKM di Indonesia diuji dengan munculnya wabah Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia. Pandemi Covid-19 berdampak juga pada UMKM. Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki tujuan untuk menggali alias membangun sebuah proposi alias makna yang terdapat pada sebuah realita yang terjadi di lapangan. Teknik pemilihan responden menggunakan jenis teknik Purposive Sampling yang dihasilkan melewati proses wawancara yang dijalankan Penulis serta sejumlah narasumber yang dipilih oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM memiliki masalah dalam pengoperasiannya khususnya pada Manajemen Keuangan Syariah. Berdasarkan hasil wawancara faktor penghambat penerapan manajemen keuangan syariah di lihat dari tidak adanya laporan keuangan dan terbatasnya pengetahuan pemilik usaha terhadap teknologi yang berkembang sekarang. UMKM seharusnya dapat mengembangkan diri dengan pengelolaan keuangan manajemen secara syariah, dari proses mendapatkan dana, menggunakan dana yang harusnya terencana agar dapat bermanfaat untuk masa mendatang dan juga prose mengelola aset yang harusnya memiliki dana khusus untuk pengoperasiannya agar tetatp terjaga dan bisa tahan lama untuk masa mendatang.
Copyrights © 2024