Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat mengenai metode pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif yang bersifat deskriptif. penelitian kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pemungutan PPh pasal 22 telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 59/PMK.03/2022 yaitu tidak memungut minimal pembayaran sebesar Rp2.000.000. Sesuai aturan Menteri Keuangan RI nomor 59/PMK.03/2022, setiap penyetoran dilakukan pada bulan berikutnya yaitu tanggal 30 Desember 2022, setelah dilakukan pengumpulan pada bulan sebelumnya. Pelaporan PPh pasal 22 kurang berjalan baik dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 59/PMK.03/2022. Bendahara Biaya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat belum membeberkan transaksi PPh pasal 22.
Copyrights © 2024