Konsep riba dalam perspektif Al-Qur'an, khususnya melalui analisis ayat-ayat yang melarang praktik riba beserta dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Riba, yang secara etimologis berarti "tambahan" atau "pertumbuhan", dilarang keras dalam Islam karena dianggap merugikan pihak yang meminjam dan mengganggu keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan tafsir dan metode analisis konten dengan mengkaji ayat-ayat riba dalamĀ surah Al-Baqarah. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik riba menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi, memperburuk kesenjangan sosial, serta menciptakan kondisi ketidakpastian dan kegelisahan bagi para pelakunya. Ayat-ayat Al-Qur'an menggarisbawahi bahwa riba tidak hanya berdampak pada pelanggaran spiritual, tetapi juga membawa kerusakan ekonomi dan sosial yang meluas. Dampak riba yang merugikan masyarakat meliputi kerusakan moral, peningkatan kemiskinan, dan perselisihan antarsesama. Sebagai solusi, Al-Qur'an mengarahkan umat Islam untuk menjauhi riba dan menganjurkan sedekah sebagai bentuk transaksi yang lebih berkah. Kajian ini menyimpulkan pentingnya penerapan sistem ekonomi tanpa riba untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan dalam masyarakat.
Copyrights © 2024