Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Walikota Medan No 49 Tahun 2023 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan/Kelurahan yang dilaksanakan Di Kantor Camat Medan Tembung. Untuk mengkaji permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan public menurut Van Meter dan Van Horn. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan tersebut serta factor- faktor apa saja yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan peneliti bertindak sebagai instrument penelitian. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Proses analisis data menggunakan model yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman. Prosedur pengujian keabsahan data dilakukan dengan triangulasi dan mengadakan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Walikota Medan No 49 Tahun 2023 telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk tugas dan fungsi kecamatan dalam pelayanan administrasi kependudukan, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman yang mendalam dari petugas kecamatan terkait peraturan tersebut, kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai, serta koordinasi yang belum optimal antarinstansi menjadi hambatan utama dalam mencapai maksimalnya implementasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya meningkatkan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas kecamatan mengenai tugas pokok dan fungsi mereka sesuai peraturan yang berlaku, peningkatan investasi dalam sumber daya manusia dan infrastruktur yang mendukung, serta perbaikan dalam koordinasi antarinstansi terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kota Medan.
Copyrights © 2025