Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir dan dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Dalam Islam, HAM dihormati dan dijunjung tinggi sebagai bagian dari fitrah manusia. Namun, pelanggaran HAM masih terjadi, seperti tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa akibat tindakan represif aparat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan kesesuaian hukum Islam, khususnya sanksi hukum pidana Islam seperti hudud dan qisas, dengan standar HAM internasional. Pendekatan yang digunakan meliputi kajian literatur dan analisis kasus untuk mengeksplorasi putusan hukum yang adil bagi pelaku pelanggaran HAM dalam perspektif Islam. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara hukum Islam dan prinsip-prinsip HAM.
Copyrights © 2024