Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum masyarakat adat using Olehsari dan Bakungan atas ekspresi budaya tradisional Tari Seblang serta upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Tari Seblang di Banyuwangi. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yuridis berdasarkan kepustakaan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum masyarakat adat Using Olehsari dan Bakungan atas ekspresi budaya tradisional Tari Seblang di Banyuwangi mendapat perlindungan hukum positif berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Inetelektual Komunal dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Perlindungan hukum secara defensif diwujudkan melalui pencatatan KI komunal dan warisan budaya tak benda dalam pengawasan kemenkumham dan kemendikbud.
Copyrights © 2024