Tujuan penulisan dalam penelitian ini untuk mengkaji tentang pembagian biaya pemeliharaan kelangsungan kehidupan anak pasca perceraian dan juga mengkaji tentang kesetaraan gender dalam pembebanan biaya pemeliharaan anak pasca perceraian. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi penelitian ini yaitu pemberian nafkah anak pada UU 1/1974 tentang Perkawinan yang bersifat umum bertentangan dengan UU 23/2002 jo UU 35/2014 yang bersifat khusus. Pemberian nafkah anak pada UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi karena kedua orang tua pada masa sekarang sudah memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada seorang anak. Sehingga peraturan yang harus dipakai ketika seorang suami dan istri bercerai yaitu pasal 14 ayat (2) huruf c UU 23/2002 jo UU 35/2014.
Copyrights © 2024