Hukum adat pernikahan yang ada di dalam suatu masyarakat daerah adalah pernikahan Endogami. Pernikahan antara orang yang berasal dari dalam golongan etnis mereka sendiri, biasanya untuk menjaga kelestarian suku atau daerah. Endogami atau pernikahan dalam rumpun keluarga atau dikenal dengan istilah in-Marriage (pernikahan ke dalam) menjadi salah satu cara yang dilakukan dalam mempertahankan hubungan kekerabatan pada masyarakat Bugis. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif lapangan atau field research yang bersifat deskriptif dengan suatu metode yang diarahkan untuk memecahkan masalah factual dengan cara memaparkan atau menggambarkan hasil penelitian. Dalam pernikahan endogami, kerabat keluarga lebih memperhatikan keturunan supaya dapat dipertahanan tanah keluarga menjadi milik sendiri tanpa campur tangan dari sosial yang lain. Faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya pernikahan endogami yakni, faktor perjodohan, finansial, garis keturunan, dan etnis. Oleh bahwa pernikahan endogami yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Bugis merupakan praktik "urf" atau adat yang diterima dalam masyarakat tersebut. Jika dilihat dari segi cakupannya, perkawinan endogami dalam adat Bugis termasuk kategori al-‘Urf Shalih. Ialah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara. Kata kunci: Pernikahan Endogami, Suku Bugis, Hukum Islam, Urf
Copyrights © 2024