Jurnal Ilmiah Sultan Agung
Vol 3, No 4 (2024): Desember 2024

PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP EKONOMI KREATIF DALAM KASUS PENAYANGAN SIARAN ILEGAL 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL DI AREA KOMERSIAL (STUDI PUTUSAN NO: 6/PDT.SUS-KI/HAKCIPTA/2018/PN SMG)

., Setyawati (Unknown)
Maulana, Hafidz (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2025

Abstract

Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, memegang peran penting dalam menjaga nilai ekonomi dan moral dari hasil karya manusia. Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atau dalam mengendalikan distribusi serta penerapan karya mereka, yang mencakup berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Dalam ekonomi kreatif, perlindungan ini mendorong inovasi dan menjamin bahwa para pencipta mendapatkan penghargaan yang pantas atas hasil karya mereka. Seiring dengan berkembangnya teknologi, tantangan terhadap pelanggaran Hak Cipta menjadi semakin rumit, terutama dalam kasus siaran komersial sepak bola yang dilakukan secara ilegal tanpa lisensi. Karenanya dibutuhkan penegakan hukum yang kuat dan efektif dalam melindungi hak para pencipta dan pemegang lisensi siaran. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan Hak Cipta serta penerapan sanksi dan ganti rugi melalui Studi Putusan Nomor 6/PDT.SUS-KI/Hak Cipta/2018/PN Semarang. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan mencakup sumber primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui literatur, karya ilmiah, serta perangkat elektronik seperti laptop dan handphone untuk mengakses internet dalam mencari informasi. Data dianalisis menggunakan metode deskriptifkualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan Perlindungan Hak Cipta terhadap ekonomi kreatif dalam penayangan siaran ilegal sepak bola dilakukan melalui upaya preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan sengketa melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tujuan dibentuknya Undang-undang Hak Cipta untuk memberikan perlindungan terhadap karya cipta dengan mengakui hak eksklusif pencipta atas ciptaan mereka, meliputi hak moral dan ekonomi. Pada kasus tersebut perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan pencatatan lisensi sebagai upaya perlindungan yang memiliki hukuman bagi pihak ketiga atau pihak lainnya, didasarkan ketentuan KUHPer Pasal 1840. Dan penyelesaian sengketa oleh undang-undang Hak Cipta mampu dilaksanakan dengan pengadilan, arbitrase, atau penyelesaian sengketa alternatif. Pasal 113 (3) UU Hak Cipta bahwa pada Putusan No 6/PDT.SUS-KI/HakCipta/2018 menjelaskan pihak Tergugat terbukti melakukan pelanggaran Hak Cipta. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, hak cipta, ekonomi kreatif dan Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIMU

Publisher

Subject

Religion Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JISA) merupakan jurnal untuk memfasilitasi publikasi karya ilmiah mahasiswa yang terbit secara berkala dalam satu tahun setiap Maret dan September. JISA melingkupi bidang keilmuan Teknik, Kesehatan, Humaniora, Ekonomi dan ...