Reklamasi pantai bertujuan untuk mengontrol fenomena kawasan pesisir seperti pertumbuhan ekonomi yang pesat, pertumbuhan penduduk yang tinggi, dan penanganan terhadap laut yang belum memadai, sehingga berdampak pada penggunaan wilayah laut dan eksploitasi pada kawasan pantai dalam beberapa tahun terakhir menjadi lebih intensif. Fenomena dari hal tersebut menyebabkan terjadinya reklamasi untuk pemekaran wilayah yang semakin lebih luas. Reklamasi telah banyak di lakukan di wilayah Indonesia. Akan tetapi, masih banyak kendala terhadap reklamasi tersebut, contohnya adalah model reklamasi yang berkelanjutan masih sangat jarang, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan pada wilayah yang dilakukan reklamasi. Pelaksanaan reklamasi dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kata Kunci: Reklamasi, Dampak Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan
Copyrights © 2024