Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, seperti apa penerapan metode penyusutan aset tetap desa di desa Alata Karya, dan metode penyusutan apa yang digunakan dalam menghitung penyusutan aset tetap desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan berdasarkan ketentuan PSAP Nomor 07 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni observasi, wawancara, dokumentasi, dan pengambilan data dengan teknik proposive sampling. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi, dan analisis data dilakukan berdasarkan ketentuan PSAP Nomor 07 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa di Desa Alata Karya selama ini belum melakukan pencatatan dan perhitungan penyusutan terhadap aset tetap milik desa, pihak aparat desa hanya melakukan pencatatan secara sederhana terkait aset tetap yang dimiliki. Hal tersebut disebabkan oleh pemahaman yang belum memadai terkait perhitungan dan metode perhitungan penyusutan terhadap aset tetap milik desa. Kata Kunci : Metode Penyusutan, Aset Tetap Desa, PSAP Nomor 07, Permendagri Nomor. 20 tahun 2018.
Copyrights © 2024