Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Merupakan Jenis Pajak Badang Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan desa. Pada umumnya BUMDes sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT, CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki kedudukan yang sama sebagai wajib pajak berbentuk Badan Usaha. Pengabdian ini memberikan pengetahuan dan membantu para wajib pajak dalam melaporkan kegiatan tentang pajak mulai dari mengisi laporan keuangan, mengisi e-billing serta melaporkan menggunakan website djp pajak yang telah disediakan
Copyrights © 2024