Jurnal Analisis Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024)

Urgensi Uji Kebutuhan dan Proporsionalitas dalam Pengecualian Hak-Hak Subjek Data Pribadi di Indonesia

Maulidina, Emillia Isni (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2024

Abstract

Kerangka legislasi pelindungan data pribadi Indonesia realitanya masih menimbulkan diskursus problematika hukum terkait isu pelindungan hak asasi manusia atas privasi. Isu tersebut hadir dari ketentuan pengecualian hak-hak subjek data pribadi yang terkandung dalam Pasal 15 UU PDP. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dari ketentuan pengecualian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menghasilkan temuan bahwa ketentuan pengecualian hak-hak subjek data pribadi tidak melanggar hak asasi manusia atas privasi karena ketentuan tersebut telah memenuhi dua justifikasi utama pembatasan hak asasi manusia dari konstruksi filosofis dan yuridis. Kendati demikian, demi mewujudkan jaminan hakiki atas penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia atas privasi, penulis menganggap bahwa pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk menyusun kebijakan uji kebutuhan dan proporsionalitas. Hal ini disebabkan kedua uji tersebut menempati kedudukan hukum utama dalam konstruksi sosiologis untuk menerapkan lembaga pengecualian hak-hak subjek data pribadi. Kedua uji tersebut juga memberikan pandangan secara utuh bahwa pembatasan hak asasi manusia tidak hanya melihat dari kacamata filosofis dan yuridis, tetapi lebih dalam dibandingkan hal tersebut, pembatasan juga harus melihat nilai-nilai hukum yang tumbuh dari realitas sosial.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...