Kerangka legislasi pelindungan data pribadi Indonesia realitanya masih menimbulkan diskursus problematika hukum terkait isu pelindungan hak asasi manusia atas privasi. Isu tersebut hadir dari ketentuan pengecualian hak-hak subjek data pribadi yang terkandung dalam Pasal 15 UU PDP. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dari ketentuan pengecualian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menghasilkan temuan bahwa ketentuan pengecualian hak-hak subjek data pribadi tidak melanggar hak asasi manusia atas privasi karena ketentuan tersebut telah memenuhi dua justifikasi utama pembatasan hak asasi manusia dari konstruksi filosofis dan yuridis. Kendati demikian, demi mewujudkan jaminan hakiki atas penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia atas privasi, penulis menganggap bahwa pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk menyusun kebijakan uji kebutuhan dan proporsionalitas. Hal ini disebabkan kedua uji tersebut menempati kedudukan hukum utama dalam konstruksi sosiologis untuk menerapkan lembaga pengecualian hak-hak subjek data pribadi. Kedua uji tersebut juga memberikan pandangan secara utuh bahwa pembatasan hak asasi manusia tidak hanya melihat dari kacamata filosofis dan yuridis, tetapi lebih dalam dibandingkan hal tersebut, pembatasan juga harus melihat nilai-nilai hukum yang tumbuh dari realitas sosial.
Copyrights © 2024