Ekosistem industri halal di Indonesia dapat menguasai pasar domestik dan global. Kawasan Industri Halal (KIH) harus mampu menyediakan sumber bahan baku dan produksi bersertifikat halal, seperti yang terjadi di PT. Sentral Box Traindo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi unsur-unsur dan bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan kemasan di PT. Sentral Box Traindo. Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembangunan KIH di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal untuk kemasan plastik dan kertas yang digunakan untuk makanan, minuman, obat-obatan, serta produk toiletries (sabun, pasta gigi, shampoo, detergen, pewangi lantai, dan pewangi pakaian) yang diproduksi oleh PT. Sentral Box Traindo menjadi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021, khususnya
Copyrights © 2024