Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan bertujuan untuk membuktikan secara Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Tenaga Kerja Anak di bawah umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan 2 (dua) cara pengumpulan data: Studi Kepustakaan Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan menelaah Perundang-Undangan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan.Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara eksplisit terkait eksploitasi, tetapi hanya menyebut tenaga kerja anak. Perlindungan terhadap eksploitasi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 66 yang melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan. Hak-Hak Tenaga Kerja Anak yang Termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termuat dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70, yaitu: Hak atas Upah. Hak atas keselamatan dan kesehatan. Hak atas pendidikan dan Pengembangan. Hak atas pekerjaan-pekerjaan yang ringan. Hak atas jam kerja maksimum 3 (tiga) jam sehari.
Copyrights © 2024