Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 25, No 2 (2024): DEDIKASI

PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI TENAGA KERJA ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Gusti Heliana, Dodi Adnan, Ony Rosifany, dan (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan bertujuan untuk membuktikan secara Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Tenaga Kerja Anak di bawah umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan 2 (dua) cara pengumpulan data: Studi Kepustakaan Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan menelaah Perundang-Undangan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan.Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara eksplisit terkait eksploitasi, tetapi hanya menyebut tenaga kerja anak. Perlindungan terhadap eksploitasi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 66 yang melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan. Hak-Hak Tenaga Kerja Anak yang Termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termuat dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70, yaitu: Hak atas Upah. Hak atas keselamatan dan kesehatan. Hak atas pendidikan dan Pengembangan. Hak atas pekerjaan-pekerjaan yang ringan. Hak atas jam kerja maksimum 3 (tiga) jam sehari.

Copyrights © 2024