Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Penyidik dari pihak kepolisian dalam prakteknya sering kali terdapat masalah yang kompleks karena adanya perbedaan pendapat tentang bukti dan fakta dalam suatu perkara. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti permasalahan tentang hubungan fungsional Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian Penelitian Empiris atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Samarinda sudah mencerminkan tujuan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian dan pembahasan penulis bahwa hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana sangat erat sekali dikarenakan Penyidik didalam melakukan suatu penyidikan maka harus memberitahukan kepada Penuntut Umum. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat adalah terjadi proses bolak-balik berkas perkara dikarenakan kurang lengkapnya berkas perkara dan menyebabkan lamanya proses penyelesaian suatu perkara yang sedang ditangani.
Copyrights © 2024