Tindak pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional maka tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian negara sehingga menyebabkan banyak pihak yang merasakan dampaknya. Tindakan korupsi tersebut mencakup penerimaan suap, penggelapan dana, penyuapan, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Penelitian ini merumuskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi infrastruktur jalan di Kutai Timur dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi infrastruktur jalan di Kutai Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, melakukan wawancara dan dokumentasi terkait sehubungan dengan masalah yang dikaji dalam penulisan. Hasil penelitian mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yaitu menggunakan pertimbangan filosofis yang mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku melalui proses pemidanaan, pertimbangan sosiologis hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial dan memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Serta pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan saksi, Keterangan ahli, barang bukti, Keterangan terdakwa dan lain sebagainya. Dan pertimbangan Non-Yuridis didasarkan pada latar belakang terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, kondisi atau kemampuan bertanggung jawab. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dilatarbelakangi oleh dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal, Faktor internal meliputi faktor pendorong korupsi dari dalam diri dirinci menjadi aspek perilaku individu,aspek sosial, dan faktor eksternal adalah pemicu korupsi yang disebabkan oleh faktor diluar diri pelaku dirinci dari aspek sikap masyarakat, aspek ekonomi, aspek politis, aspek organisasi.
Copyrights © 2024