Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani pengemis, anak jalanan, dan gelandangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan pendekatan yuridis, penelitian ini mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan serta efektivitasnya dalam menanggulangi permasalahan sosial yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala, termasuk keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar instansi, dan stigma masyarakat yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Meskipun Peraturan Daerah tersebut memberikan dasar hukum yang jelas, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kewenangan, kolaborasi, dan program pemberdayaan yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah dan merumuskan rencana strategis yang lebih komprehensif dalam menangani masalah pengemis, anak jalanan, dan gelandangan.
Copyrights © 2024