Pernikahan, sebagai ikatan suci antara laki-laki dan perempuan, dimaksudkan untuk menghasilkan keturunan dan kelangsungan hidup manusia. Namun, tidak semua pasangan ingin mempunyai anak atau memilih untuk childfree. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsep ideal perkawinan dalam Islam terhadap childfree dan implikasinya terhadap warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perkawinan, fenomena childfree, dan dampaknya terhadap warisan dalam perspektif Maqashid al-syari’ah . Dengan menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan (literature riview), penelitian ini menganalisis perspektif Islam terhadap pernikahan tanpa anak, menekankan pentingnya menjaga garis keturunan manusia (hifdz an-nasl) dan melindungi harta benda (hifdz al-mal). Adapun hasil dari penelitian ini : 1) Konsep perkawinan ideal dalam Islam terkait menjaga keturunan (hifdz an-nasl) dan menjaga harta (hifdz al-mal) bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sejahtera secara material dan spiritual. 2) Bahwa memiliki anak dianjurkan dalam Islam, namun bukanlah suatu kewajiban, dan childfree diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan tujuan hukum Islam. Jika childfree bertentangan dengan Maqashid al-syari’ah , maka dilarang. 3) Bagi pewaris yang childfree, dampak pewarisannya dapat melibatkan perubahan dalam distribusi harta warisan.
Copyrights © 2024