Kualitas laba dan kinerja keuangan yang tercermin melalui laporan keuangan menjadi salah satu indikator untuk mencerminkan tingkat kesehatan suatu bank, pendekatan risiko menjadi acuan dari regulator dalam pengukurannya yang dikenal dengan metode RGEC. Sejalan dengan implementasi standar akuntansi baru yaitu PSAK 71, diharapkan bank memiliki ketahanan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian agar bank memiliki tingkat kesehatan yang tetap baik dan mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi dengan membentuk cadangan kerugian lebih awal atau diekspektasikan dari kredit maupun instrumen keuangan lain yang dimiliki oleh bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat kesehatan bank terhadap kualitas laba dengan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai variabel moderasi setelah penerapan PSAK 71. Pendekatan yang dilakukan ialah kuantitatif dengan bentuk penelitian asosiatif berjumlah 24 sampel dengan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan Bank Pembangunan Daerah Konvensional di Indonesia tahun 2020-2023. Hasil penelitian secara statistik menunjukkan adanya pengaruh signifikan LDR, GCG, NIM, dan CAR secara simultan terhadap kualitas laba dan CKPN mampu memperkuat hubungan itu sebagai variabel moderasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024