Korupsi sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) memerlukan upaya ekstra untuk dapat ditangani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang bertugas menangani tindak pidana korupsi meluncurkan program Monitoring Center for Prevention (MCP) guna mencegah tindak pidana korupsi di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Penelitian sebelumnya menunjukan bahwa MCP hanya akan efektif jika terdapat kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk dapat secara sungguh-sungguh melaksanakan MCP. Hal ini dibuktikan dengan studi kasus korupsi Walikota Semarang dimana menunjukan bahwa MCP masih memerlukan penguatan, terutama langkah preventif dalam aspek perencanaan anggaran daerah. Penelitian ini adalah penilian kualitatif dengan jenis deskriptif melalui beberapa pendekatan yakni case approach, statute approach, dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya reformasi melalui digitalisasi anggaran daerah berbasis proof of stake blockchain. Didalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah akan diberikan tokenisasi yang nantinya di validasi melalui mekanisme proof of stake oleh berbagai pihak seperti KPK, Inspektorat Daerah, bahkan masyarakat, dan segala usulan transaksi dalam sebuah sektor akan dicatat melalui blockchain, memberikan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas anggaran daerah. Kata Kunci: Korupsi, MCP, PoS Blockchain
Copyrights © 2024