Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia memiliki implikasi hukum, struktural, dankelembagaan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).Indonesia, yang berkomitmen pada demokrasi konstitusional, menggarisbawahi kedaulatan rakyatmelalui Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 25 huruf b International Covenant on Civil andPolitical Rights (ICCPR). Sebagai negara hukum, Indonesia mengutamakan supremasi konstitusi,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Demokrasi yang diadopsi Indonesia ditujukanuntuk mencapai tujuan nasional, yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.Praktiknya mencakup pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan yang esensial. Namun,penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks. Mahkamah Konstitusi(MK) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam menanganisengketa ini, mengakibatkan ketidakpastian hukum. Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 dan MKNo. 97/PUU-XI/2013 menunjukkan perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyelesaiansengketa pilkada. Oleh karena itu, pembentukan badan peradilan khusus untuk penyelesaiansengketa pilkada menjadi urgent. Tulisan ini meninjau kebutuhan dan implikasi pembentukan badanperadilan khusus tersebut, serta mengeksplorasi upaya strategis untuk mengakselerasi prosespembentukannya demi kepastian hukum dan optimalisasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2024