Perubahan iklim yang semakin meningkat akibat aktivitas manusia menjadi isu yang sangat penting, baik di tingkat internasional maupun regional. Di Indonesia, perubahan iklim ini terutama disebabkan oleh tingginya tingkat deforestasi dan degradasi lingkungan serta sumber daya alam. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa korupsi dan pelanggaran hukum lainnya merupakan salah satu penyebab utama dari deforestasi dan degradasi yang berkontribusi pada perubahan iklim. Berdasarkan permasalahan ini, penelitian ini membahas mengenai pengaturan penegakan korupsi yang berdampak terhadap perubahan iklim di Indonesia dan reformulasi yang ideal terkait pengaturan penegakan korupsi yang berdampak terhadap perubahan iklim. Jenis penelitiannya adalah penelitian normatif menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical & Conseptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan dilakukan analisis menggunakan metode interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil analisis penulis, studi ini merekomendasikan pembentukan Direktorat Antikorupsi Bidang Lingkungan dan Sumber Daya Alam dalam struktural KPK, serta Reformulasi yang ideal terkait perhitungan kerugian negara akibat korupsi yang berdampak terhadap perubahan iklim. Kata Kunci: KPK, Korupsi, Perubahan Iklim, Kebijakan.
Copyrights © 2024