Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB)
Vol. 2 No. 3 (2025): Januari

Penerapan Penghitungan dan Pemotongan PPh 21 di Perusahaan JAYA BAYA GROUP

Septi Eka Rianti (Unknown)
Mohammad Pradikta Utama (Unknown)
Gresella Cahya Endarta (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2025

Abstract

Berhubungan dengan itu, Setiap perusahaan wajib memenuhi setiap hak-hak yang dimiliki oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan, contohnya hak mendapatkan jaminan kesehatan, hak perlindungan terhadap keselamatan selama bekerja dan lain-lain. Salah Satu kewajiban seorang pegawai adalah membayar pajak dari penghasilan yang mereka peroleh selama bekerja di perusahaan. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai tetap Jaya Baya Group kurang lebih 70 karyawan. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 5 Pegawai tetap Jaya Baya Group yang sudah memiliki penghasilannya di atas PTKP sudah melaksanakan perhitungan dan pemotongan PPh sesuai dengan UU. No. 36 Tahun 2008 tentang pembayaran pajak melalui pemotongan pajak penghasilan. Dari analisis data diatas, maka dapat dilihat bahwa perhitungan pph pasal 21 di Jaya Baya Group menggunakan tariff ptkp sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Besarnya gaji yang diterima setiap pegawai bergantung pada tingkat jabatan serta lamanya pegawai bekerja.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jemb

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) adalah Jurnal manajemen dan bisnis menyediakan forum bagi Mahasiswa dan Dosen untuk mengeksplorasi masalah dan merefleksikan penelitian kuantitatif. Memuat artikel dibidang ekonomi khususnya ilmu manajemen, yang meliputi manajemen keuangan, manajemen ...