Commerce Law
Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law

Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Bilyet Giro Dan Cek Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Najhalifanjanib, M. (Unknown)
Muhaimin (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap nasabah penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik dan tanggung jawab bank dan penerbit atas kerugian yang dialami penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan hukum atas nasabah penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dan tanggung jawab bank dan penerbit atas kerugian yang dialami penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik yaitu mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain tanggung jawab dalam hukum perdata ada juga tanggung jawab dalam hukum pidana, yaitu menerima sanksi hukuman apabila terbukti pemberian bilyet giro kosong dan cek kosong dikatakan sebagai suatu bentuk perbuatan pidana jika memenuhi unsur-unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

commercelaw

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan ...