Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan broker atas kerugian yang dialami investor dan peran BAPPEBTI dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum dalam investasi online forex trading berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tanggung jawab hukum atas kerugian investor dapat dibagi kedalam tanggung jawab pidana dan perdata. Tanggung jawab pidana karena adanya unsur kesalahan dan penipuan sedangkan tanggung jawab perdata sebagai bentuk gugatan ganti rugi atas pelanggaran terhadap perjanjian, sehingga timbulnya ingkar janji (wanprestasi). Dalam hal ini penegakan hukumnya dengan pemberian sanksi administratif serta upaya pencegahan secara preventif dan represif oleh BAPPEBTI.
Copyrights © 2024