Kasus penelantaran anak sebagai tindak pidana memerlukan perhatian khusus dalam proses peradilan, termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur pembuktian. Untuk memperdalam pemahaman mengenai penanganan kasus ini, sosialisasi diadakan bagi mahasiswa hukum Universitas Pelita Harapan pada 10 September 2024. Sebelum sosialisasi, dilakukan analisis hukum normatif berbasis studi pustaka dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif. Partisipasi dari 40 mahasiswa yang membahas tanggung jawab orang tua dan analisis alat bukti kasus penelantaran anak ini berhasil meningkatkan pemahaman mengenai penerapan hukum perlindungan anak dan pentingnya pembuktian dalam penanganan kasus tersebut.
Copyrights © 2024