Di era digital saat ini, perkembangan pesat teknologi informasi telah memfasilitasi akses dan transaksi keuangan, tetapi pada saat yang sama meningkatkan potensi risiko keamanan, termasuk peretasan rekening bank. Kasus-kasus peretasan rekening yang marak terjadi mengancam hak-hak nasabah, terutama terkait perlindungan data pribadi dan jaminan keamanan terhadap dana yang disimpan di bank. Dengan demikian, kita dapat memperoleh pengetahuan baru tentang pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk meminimalkan peretasan rekening yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kita juga dapat memperdalam pemahaman tentang regulasi yang mengaturnya. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur. Data primer adalah data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Data sekunder adalah data yang bersumber dari data yang telah didokumentasikan dalam bentuk bahan hukum. Semua data yang terkumpul dianalisis melalui teknik interpretasi yang dikaitkan dengan kasus yang sedang dikaji, dalam penelitian ini kasus yang dikaji adalah peretasan rekening nasabah bank dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Copyrights © 2024