Artikel ini membahas urgensi dan tantangan dalam implementasi digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia. Sertifikat tanah elektronik, yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021, bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, keamanan data, dan transparansi pengelolaan tanah. Penelitian deskriptif analitis menunjukkan bahwa sertifikat ini penting untuk mempercepat birokrasi, mencegah pemalsuan, dan mempermudah akses masyarakat. Namun, tantangan meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital, dan kebutuhan keamanan data yang tinggi. Untuk mengatasinya, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur digital, memperluas jaringan internet, mengelola data center secara berkala, serta mengadakan edukasi publik dan pelatihan petugas. Langkah-langkah ini diharapkan mendukung efektivitas pendaftaran tanah digital dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Copyrights © 2025