Peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi juga memicu lonjakan kejahatan siber, khususnya kebocoran data pribadi. Penelitian ini membahas faktor-faktor yang mendorong terjadinya kejahatan siber, upaya pemerintah dalam menanggulangi kebocoran data, serta peran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam memberikan jaminan hukum bagi masyarakat. Melalui analisis berbagai kasus dan regulasi, penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencegah kejahatan siber serta membangun lingkungan digital yang aman. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi strategis dalam meningkatkan perlindungan data pribadi di era digital.
Copyrights © 2024